Klinik Dewata Tirta Medika

Senin - Minggu : 07:00 - 21:00

PELAYANAN KB SELAMA PANDEMI COVID-19

  1. Pengertian Kontrasepsi

Keluarga berencana (KB) adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas (BKKBN, 2015).

  • Tujuan

Berdasarkan Undang-Undang No. 52 tahun 2009 tujuan gerakan KB mencakup 2 hal, antara lain: Mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan kebijakan kependudukan guna mendorong terlaksananya pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan kependudukan, mewujudkan peduduk tumbuh seimbang melalui pelembagaan keluarga kecil bahagaia sejahtera.

  • Pelayanan KB Selama Masa Pandemi

Terkait himbauan WHO, Pelayanan Keluarga Berencana (KB) dalam situasi Pandemi Covid-19

  1. Pesan Bagi Masyarakat terkait Pelayanan Keluarga Berencana Pada

Situasi Pandemi Covid-19

  • Tunda kehamilan sampai kondisi pandemi berakhir
  • Akseptor KB sebaiknya tidak datang ke petugas Kesehatan, kecuali

yang mempunyai keluhan, dengan syarat membuat perjanjian

terlebih dahulu dengan petugas Kesehatan.

  • Bagi akseptor IUD/Implan yang sudah habis masa pakainya, jika

tidak memungkinkan untuk datang ke petugas Kesehatan dapat

menggunakan kondom yang dapat diperoleh dengan menghubungi

Bidan melalui telfon. Apabila tidak tersedia bisa menggunakan cara tradisional (pantang berkala atau senggama terputus).

  • Bagi akseptor Suntik diharapkan datang ke petugas kesehatan

sesuai jadwal dengan membuat perjanjian sebelumnya. Jika tidak memungkinkan, dapat menggunakan kondom yang dapat diperoleh

dengan menghubungi Bidan melalui telfon.

Apabila tidak tersedia bisa menggunakan cara tradisional (pantang

berkala atau senggama terputus)

  • Ibu yang sudah melahirkan sebaiknya langsung menggunakan KB

Pasca Persalinan (KBPP)

  • Materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) serta pelaksanaan

konseling terkait KB dapat diperoleh secara online atau konsultasi

via telpon

  • Rekomendasi bagi Petugas Kesehatan terkait Pelayanan Keluarga

Berencana pada Situasi Pandemi Covid-19

  • Petugas Kesehatan dapat memberikan pelayanan KB dengan syarat

menggunakan APD lengkap sesuai standar dan sudah mendapatkan

perjanjian terlebih dahulu dari klien :

  1. Akseptor yang mempunyai keluhan
  2. Bagi akseptor IUD/Implan yang sudah habis masa pakainya,
  3.  Bagi akseptor Suntik yang datang sesuai jadwal.
  4. Petugas Kesehatan tetap memberikan pelayanan KBPP sesuai

program yaitu dengan mengutamakan metode MKJP (IUD Pasca

Plasenta / MOW)

  • Petugas Kesehatan dapat berkoordinasi dengan Kader

untuk minta bantuan pemberian kondom kepada klien yang

membutuhkan yaitu :

  • Bagi akseptor IUD/Implan/suntik yang sudah habis masa

pakainya, tetapi tidak bisa kontrol ke petugas kesehatan

  • Bagi akseptor Suntik yang tidak bisa kontrol kembali ke petugas

Kesehatan sesuai jadwal

  • Pemberian Materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) serta

pelaksanaan konseling terkait kesehatan reproduksi dan KB dapat

dilaksanakan secara online atau konsultasi via telpon

(Sumber: KEMENKES,BKKBN 2020)

Leave a comment