- Pengertian Kontrasepsi
Keluarga berencana (KB) adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas (BKKBN, 2015).
- Tujuan
Berdasarkan Undang-Undang No. 52 tahun 2009 tujuan gerakan KB mencakup 2 hal, antara lain: Mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan kebijakan kependudukan guna mendorong terlaksananya pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan kependudukan, mewujudkan peduduk tumbuh seimbang melalui pelembagaan keluarga kecil bahagaia sejahtera.
- Pelayanan KB Selama Masa Pandemi
Terkait himbauan WHO, Pelayanan Keluarga Berencana (KB) dalam situasi Pandemi Covid-19
- Pesan Bagi Masyarakat terkait Pelayanan Keluarga Berencana Pada
Situasi Pandemi Covid-19
- Tunda kehamilan sampai kondisi pandemi berakhir
- Akseptor KB sebaiknya tidak datang ke petugas Kesehatan, kecuali
yang mempunyai keluhan, dengan syarat membuat perjanjian
terlebih dahulu dengan petugas Kesehatan.
- Bagi akseptor IUD/Implan yang sudah habis masa pakainya, jika
tidak memungkinkan untuk datang ke petugas Kesehatan dapat
menggunakan kondom yang dapat diperoleh dengan menghubungi
Bidan melalui telfon. Apabila tidak tersedia bisa menggunakan cara tradisional (pantang berkala atau senggama terputus).
- Bagi akseptor Suntik diharapkan datang ke petugas kesehatan
sesuai jadwal dengan membuat perjanjian sebelumnya. Jika tidak memungkinkan, dapat menggunakan kondom yang dapat diperoleh
dengan menghubungi Bidan melalui telfon.
Apabila tidak tersedia bisa menggunakan cara tradisional (pantang
berkala atau senggama terputus)
- Ibu yang sudah melahirkan sebaiknya langsung menggunakan KB
Pasca Persalinan (KBPP)
- Materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) serta pelaksanaan
konseling terkait KB dapat diperoleh secara online atau konsultasi
via telpon
- Rekomendasi bagi Petugas Kesehatan terkait Pelayanan Keluarga
Berencana pada Situasi Pandemi Covid-19
- Petugas Kesehatan dapat memberikan pelayanan KB dengan syarat
menggunakan APD lengkap sesuai standar dan sudah mendapatkan
perjanjian terlebih dahulu dari klien :
- Akseptor yang mempunyai keluhan
- Bagi akseptor IUD/Implan yang sudah habis masa pakainya,
- Bagi akseptor Suntik yang datang sesuai jadwal.
- Petugas Kesehatan tetap memberikan pelayanan KBPP sesuai
program yaitu dengan mengutamakan metode MKJP (IUD Pasca
Plasenta / MOW)
- Petugas Kesehatan dapat berkoordinasi dengan Kader
untuk minta bantuan pemberian kondom kepada klien yang
membutuhkan yaitu :
- Bagi akseptor IUD/Implan/suntik yang sudah habis masa
pakainya, tetapi tidak bisa kontrol ke petugas kesehatan
- Bagi akseptor Suntik yang tidak bisa kontrol kembali ke petugas
Kesehatan sesuai jadwal
- Pemberian Materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) serta
pelaksanaan konseling terkait kesehatan reproduksi dan KB dapat
dilaksanakan secara online atau konsultasi via telpon
(Sumber: KEMENKES,BKKBN 2020)