Klinik Dewata Tirta Medika

Senin - Minggu : 07:00 - 21:00

Obat Generik Bermerek

Obat generik sendiri juga terbagi 2 jenis, yaitu obat generik bermerek dagang dan obat generik berlogo yang dipasarkan dengan merek kandungan zat aktifnya.

Sementara obat paten, menurut laman Disaster Management Institute of Indonesia (DMII), adalah obat baru yang diproduksi dan dipasarkan oleh sebuah perusahaan farmasi yang memiliki hak paten untuk memproduksi obat tersebut sesuai dengan aturan internasional. Obat paten sebelum dipasarkan ke masyarakat, harus melalui serangkaian uji klinis yang dilakukan oleh perusahaan farmasi tersebut.

Selain itu, obat paten hanya boleh diproduksi oleh perusahaan yang memegang hak paten akan obat tersebut. Di Indonesia sendiri, hak paten memiliki jangka 20 tahun. Setelah masa tersebut habis, maka hak paten tak dapat diperpanjang dan dapat diproduksi perusahaan farmasi lain.

Obat Generik Bermerek

Obat generik bermerek adalah obat generik yang dinamai sesuai dengan keinginan dari produsen farmasi yang memproduksinya.

Contohnya pada obat antibiotik seperti amoksisilin di atas tadi. Misalnya sebuah perusahaan SX memproduksi obat tersebut, maka nama pada obat tersebut akan menjadi Amoksisilin SX pada kemasannya.

Pebedaan Obat Generik bermerek dan OGB

Sebenarnya kedua jenis obat tersebut memiliki kandungan zat aktif serta tingkat efektivitas yang sama. Hanya saja berbeda dari sisi kemasan obat. Obat generik berlogo biasanya hanya akan menggunakan kemasan yang sederhana, sedangan obat generik bermerek akan menggunakan kemasan yang lebih baik sesuai dengan keinginan produsennya.

Perbedaan lainnya, terletak pada beberapa zat tambahan serta zat pelarut yang digunakan pada racikan obat tersebut. Pada sebagian jenis obat generik bermerek, biasanya akan ditambahkan zat yang akan mengurangi aroma yang kurang sedap dari obat.Laman Medicinet mewartakan, harga obat generik yang lebih murah disebabkan karena produsen belum mengeluarkan biaya untuk mengembangkan dan memasarkan obat baru.

Leave a comment